Peristiwa Politik

  Terdapat beberapa peristiwa penting selama masa reformasi yang menandai kehidupan masyarakat dibidang politik, peristiwa–peristiwa terseebut antara lain :

  • Sidang Umum MPR RI

 

  Sidang Umum (SU) MPR yang berlangsung dari tanggal 1–21 Oktober 1999. Pada sindang umum ini telah berhasil menetapkan 9 ketetapan MPR dan mengamandemen UUD 1945 untuk pertama kalinya. Ada beberapa ketetapan dalam SU MPR 1999 yaitu sebagai berikut:

 

     

  • Ketetapan MPR No. I Tahun 1999 tentang perubahan kelima atas Ketetapan MPR RI No I/MPR/1983 Tentang peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia.

  • Ketetapan MPR No. II Tahun 1999 tentang peraturan tata tertib MPR RI.

  • Ketetapan MPR No.III Tahun 1999 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing Bacharudin Jusuf Habibie.

  • Ketetapan MPR No.IV Tahun 1999 tentang garis-garis besar haluan negara tahun 1999-2004.

  • Ketetapan MPR No.V Tahun 1999 tentang penentuan pendapat di Timur-Timur.

  • Ketetapan MPR No.VI Tahun 1999 tentang tata cara pencalonan dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

  • Ketetapan MPR No.VII Tahun 1999 tentang pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

  • Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1999 tentang pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

  • Ketetapan MPR No.IX Tahun 1999 tentang penugasan badan pekerja MPR RI Untuk melanjutkan perubahan UUD  1945.

B.  Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

 

Aspek yang kemudian sangat jelas berubah adalah kebebasan warga negara untuk mengungkapkan kehendak dan pemikirannya. Presiden Habibie membuka keran kebebasan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyatakan pikiran dan pendapatnya di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 sebelum diamandemen. Pada saat yang sama lahir UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Demonstrasi merupakan salah satu contoh kebebasan berpendapat

C.  Reformasi setengah hati

 

  Sejak berlakunya UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, hampir tidak ada perubahan yang yang berarti dalam praktik pemerintahan Indonesia. Desakan untuk menghilangkan praktik korupsi sering lebih menjadi jargon politik dari pada upaya nyata. Meskipun demikian, pemerintah terus berusaha memberantas KKN sebagaimana diamanatkan UU. Melalui UU tersebut maka didirikanlah lembaga Negara anti korupsi yang diberinama KPK.Suatu organisasi politik seperti partai politik dapat memberikan peluang besar bagi anggota-anggotanya untuk naik dalam tangga kedudukan yang lebih tinggi, terutama pada saat berlangsungnya pemilihan umum. Agar seseorang terpilih dalam pemilu, ia harus membuktikan kemampuannya terlebih dahulu. Dalam hal ini, organisasi politik menjadi salah satu saluran pembuktian kemampuan diri. Organisasi politik memungkinkan anggotanya yang loyal dan berdedikasi baik untuk menempati jabatan yang lebih tinggi, sehingga status sosialnya meningkat.

Gedung Lama Komisi Pemberantas Korupsi

D.  Pemilu 1999 dan 2004

 

  Pelaksanaan Pemilu setelah reformasi dilakukan pada Bulan 7 Juni 1999. Dari 100 partai politik yang terdaftar, hanya 48 partai politik yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Pemilu dilaksanakan untuk membentuk sebuah pemerintahan baru yang kuat, dapat dipercaya, dan mampu menyelesaikan berbagai krisis yang melanda bangsa Indonesia. Pemilihan umum kali ini dilakukan dengan sistem perwakilan dan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER). Pemilu berlangsung tertib, aman dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

Masyarakat melakukan pemilihan langsung

  Selain pemilihan umum 1999, keberhasilan lain dari pemerintahan reformasi adalah melaksanakan pemilihan umum tahun 2004 secara langsung. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2004 telah diselenggarakan secara aman dan lancar. Demikian pula dengan pemilihan anggota DPD dan DPR. Pemilihan umum pada tahun 2004 berhasil memilih Susilo Bambang Yudoyono sebagai Presiden RI dan Yusuf Kalla sebagai Wakil Presiden.

Partai Politik peserta pemilu tahun 2004
E. Timor Timur Lepas Dari Indonesia

  Perubahan politik di Indonesia yang terjadi sejak Mei 1998 membuka babak baru bagi penyelesaian masalah Timor Timur. Presiden Habibie menawarkan opsi otonomi luas bagi rakyat Timor Timur. Jajak pendapat Timor Timur dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 1999. Sekjen PBB Kofi Annan mengumumkan hasil pemungutan suara Timor Timur pada tanggal 4 September 1999 dalam sidang khusus Dewan Keamanan, Kofi Annan mengumumkan bahwa 78% penduduk Timor Timur (344.580 orang) menolak memilih otonomi luas yang ditawarkan pemerintah Indonesia dan hanya 21,5% (94.388) yang memilih otonomi. MPR kemudian mengesahkan hasil jajak pendapat tersebut pada tanggal 19 Oktober 1999.
Suasana Referendum Timor
F. Penyelesaian masalah Aceh

Setelah mengalami bencana tsunami tanggal 26 Desember 2004 yang menghancurkan Aceh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menawarkan gencatan senjata demi melancarkan proses perbaikan kembali Aceh. Sementara itu, pimpinan GAM di Swedia sehari setelah gelombang tsunami memerintahkan kepada GAM untuk tidak menyerang TNI. Swedia tak ketinggalan menekan para petinggi GAM untuk menghormati usulan gencatan senjata dan menerima tawaran berunding. Perundingan antarkedua belah pihak akhirnya menghasilkan sebuah Perjanjian Damai Aceh yang ditandatangani di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005.
Perdamaian Republik Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005