Pengertian Psikotropika
Tahukah kamu akan bahayanya pemakaian NAPZA itu? Pada materi 1 ini kamu akan mempelajari apa dan bagaimana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif tersebut.
Menurut Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika pasal 1 UU RI No. 22 tahun 1997, dijelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Berdasarkan undang – undang tersebut, narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
Golongan I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang untuk pengobatan. Contoh: opium, heroin, dan ganja
Golongan II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas untuk pengobatan. Contoh: petilidin, candu, dan betametadol
Golongan III, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan. Contoh: asetil dihidrocodeina, dokstroproposifen, dan dihidrocodeina
Sedangkan menurut undang-undang No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistam saraf pusat, serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Zat yang termasuk golongan psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu :
Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi (MDMA= 3,4-methylenedeoxy methamfetamine), LSD (lysergic acid diethylamid), dan DOM.
Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, metamfetamin (sabu), dan fenetilin.
Golongan III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: amorbarbital, brupornorfina, dan magadon (sering disalahgunakan).
Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan terapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).
Untuk menambah pengetahuanmu, ada berbagai jenis narkoba yang beredar di masyarakat, waspadalah kalian terhadap barang-barang haram berikut ini!
Selanjutnya, Zat Adiktif lain adalah bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika, meliputi :
Minuman Alkohol : mengandung etanol (etil alcohol), yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.